https://thewirehindi.com/wp-includes/js/pkv-games/ https://thewirehindi.com/wp-includes/js/bandarqq/ https://thewirehindi.com/wp-includes/js/dominoqq/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-includes/site/judi-bola-parlay/ pyramid slot https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot77/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot1131/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/depo-25-bonus-25/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/mpo-slot/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-mahjong/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-depo-5k/ https://cdr.saude.sp.gov.br/wp-content/products/slot-garansi-kekalahan/ http://103.65.237.34/wp/starlight-princess/ http://103.65.237.34/wp/spaceman/ http://103.65.237.34/wp/depo-25/ http://103.65.237.34/wp/depo-50/ http://103.77.107.254/pkv/ http://103.77.107.254/bandarqq/ http://103.77.107.254/dominoqq/ http://kudungga.comtelindo.com/store/pkv/ http://kudungga.comtelindo.com/store/bandarqq/ http://kudungga.comtelindo.com/store/dominoqq/ https://studyinrussia.ru/store/pkv/ https://studyinrussia.ru/store/bandarqq/ https://studyinrussia.ru/store/dominoqq/ https://cd-group.com/wp-content/css/pkv/ https://cd-group.com/wp-content/css/bandarqq/ https://punechelation.com/wp-includes/pkv/ https://punechelation.com/wp-includes/bandarqq/ https://punechelation.com/wp-includes/dominoqq/ https://117.18.0.16/ https://117.18.0.21/ https://blog.penatrilha.com.br/wp-includes/cafeqq/ https://blog.penatrilha.com.br/wp-includes/ligacapsa/ mix parlay https://punechelation.com/wp-content/store/slot-depo-5k/ https://punechelation.com/wp-content/store/depo-25-bonus-25/ https://punechelation.com/wp-content/store/robopragma/ https://www.netgainit.com/wp-includes/assets/ https://www.netgainit.com/wp-includes/ID3/ https://www.netgainit.com/wp-includes/fonts/ pkv games bandarqq pkv games bandarqq dominoqq slot depo 5k pyramid slot pkv games bandarqq dominoqq pkv games bandarqq https://blog.penatrilha.com.br/wp-includes/liga99/ https://blog.penatrilha.com.br/wp-includes/priaqq/ pkv games bandarqq pkv games bandarqq pkv games bandarqq pkv games bandarqq dominoqq starlight princess slot spaceman depo 25 bonus 25 slot depo 5k depo 50 bonus 50 slot depo 5k mpo slot pyramid slot slot depo 5k slot depo 10k depo 25 bonus 25 robopragma depo 25 bonus 25 depo 50 bonus 50 sbobet88 slot depo 5k slot pulsa sbobet88 akun demo mpo slot depo 5k robopragma ligacapsa cafeqq halubet76 bandarqq pkvgames dominoqq pokerqq slot depo 10k slot gopay depo 100 bonus 100 pkv games dominoqq bandarqq slot depo 5k depo 25 bonus 25 pkv bandarqq pkv games dominoqq bandarqq depo 50 bonus 50 bonus new member slot garansi kekalahan poker qq slot77 parlay judi bola pg soft mpo demo slot pragmatic slot depo 10k slot depo 5k depo 25 bonus 25 slot77 depo 50 bonus 50 slot depo 5k pkv bandarqq dominoqq priaqq liga99 pkv games dominoqq bandarqq bonus new member depo 25 bonus 25 depo 50 bonus 50 slot depo 5k depo 25 bonus 25 slot depo 5k depo 50 bonus 50 scatter hitam cafeqq ligacapsa slot garansi kekalahan slot triofus slot depo 5k slot77 depo 25 bonus 25 slot depo 5k slot garansi kekalahan bonus new member slot depo 10k mpo deposit pulsa tanpa potongan bandarqq pkv games dominoqq

Profil

[vc_row][vc_column][vc_text_separator title=”GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH” color=”black” css_animation=”bounceInLeft”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text css_animation=”bounceInLeft”]Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, penyelenggaraan kewenangan urusan Kepariwisataan, urusan Kepemudaan dan Olah Raga pelaksanaannya diserahkan kepada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga. Serta sesuai dengan Pasal 47 pada Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang pariwisata, bidang kepemudaan dan bidang olahraga serta tugas pembantuan.

Dalam Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 pada Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan bidang pariwisata, bidang kepemudaan dan olahraga;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang pariwisata, bidang kepemudaan dan olahraga;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pariwisata, bidang kepemudaan dan olahraga;
  4. Pelaksanaan administrasi bidang pariwisata, bidang kepemudaan dan olahraga
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupatiterkait dengan tugas dan fungsinya.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_text_separator title=”Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah” color=”black” css_animation=”fadeInRightBig”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]Sesuai dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor : 36 tahun 2016 tentang  Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor : 66 tahun 2016 tentang  Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah raga Kabupaten Tasikmalaya, Susunan Organisasi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, terdiri dari:

2.1.1 Tugas dan Fungsi

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahkan:

1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

3) Sub Bagian Keuangan dan Aset.

  1. Bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, membawahkan:

1) Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;

2) Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata

3) Seksi Ekonomi Kreatif.

  1. Bidang Pemasaran Pariwisata, membawahkan:

1) Seksi Promosi;

2) Seksi Pengembangan dan Analisa Pasar;

3) Seksi Kerjasama dan Kemitraan.

  1. Bidang Kepemudaan, membawahkan:
  • Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Pemuda.
  • Seksi Kepeloporan, Kepemimpinan dan Kewirausahaan Pemuda.
  1. Bidang Olahraga, membawahkan:
  • Seksi Pemberdayaan Olahraga
  • Seksi Pengembangan Organisasi, Kejuaraan dan Sarana Prasarana Olahraga.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional;
  2. Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Adapun rincian tugas dan fungsi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor : 66 tahun 2016 tentang  Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah raga Kabupaten Tasikmalaya, adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin dinas, menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan, mengorganisasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas dalam urusan kepariwisataan, kepemudaan dan keolahragaan meliputi kesekretariatan, pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif, pemasaran pariwisata, pernberdayaan pemuda dan olahraga serta unit pelaksana teknis;

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan perumusan perencanaan kinerja, program, kegiatan dan anggaran dinas;
  2. penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang kepariwisataan, kepemudaan dan olahraga;
  3. penyelenggaraan pengawasan, pengendalian dan pembinaan pelaksanaan urusan kepariwisataan;
  4. penyelenggaraan pemberdayaan dan pengembangan pemuda;
  5. penyelenggaraan pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga;
  6. penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  7. penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka tugas dan fungsi Dinas.
  8. pengelolaan, pengamanan dan pelayanan Informasi Publik;
  9. penyelenggaraan pembinaan teknis pengelolaan UPT dan kebijakan operasional pengembangan Kelompok Jabatan Fungsional;

 

  1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan dinasSekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;

Dalam menyelenggarakan tugasnya  Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Koordinasi penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, program, kegiatan dan anggaran serta tugas pembantuan di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian layanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Dinas kepada seluruh unit organisasi dinas;
  3. Koordinasi dan pengelolaan data dinas;
  4. Penyelenggaraan pengukuran kinerja dinas dan tiap-tiap unit kerja di dinas;
  5. Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat;
  6. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana dinas;
  7. Koordinasi dan pengelolaan pengaduan dan pelayanan inforrnasi publik;
  8. Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas;
  9. Penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
  10. Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaa.n kebijakan di bidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
  11. Koordinasi pengelolaan dan penyusunan laporan dinas;
  12. Koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Dinas;
  13. Penyelenggaraan fungsi lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat membawahkan; (a). Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; (b). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; (c}. Sub Bagian Keuangan dan Aset.

(a).Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan dan penganggaran, evaluasi dan pengukuran kinerja serta pelaporan Dinas;

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan yang dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;

Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan:

  1. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan, program, kegiatan, evaluasi, pelaporan dan anggaran Dinas;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan pengukuran kinerja dinas dan tiap-tiap unit kerja di dinas;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan teknis kegiatan tiap-tiap unit kerja;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan pelaporan dan evaluasi kinerja dinas;
  5. Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas
  6. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(b).Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyusunan bahan pengelolaan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kehumasan, perlengkapan, rumah tangga serta adrninistrasi kepegawaian di lingkungan dinas;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;

Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:

  1. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan dan kebijakan teknis lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kantor;
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, penggandaan dan keamanan dalam;
  4. Melaksanakan pengelolaan penyimpanan barang milik daerah;
  5. Melaksanakan pengelolaan arsip, penataan dokumen, surat menyurat dan ekspedisi dinas;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan pengaduan, pelayanan serta pengamanan informasi publik;
  7. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan naskah produk hukum;
  8. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan Standar Operasional Prosedur (SOP) tiap-tiap unit kerja;
  9. Melaksanakan penyusunan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan disiplin pegawai serta pemberian sanksi dan penghargaan pegawai;
  11. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan penilaian kinerja pegawai;
  12. Melaksanakan pengelolaan administrasi perjalanan dinas;
  13. Melaksanakan penyiapan bahan pengaturan acara rapat dinas, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  14. Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas;
  15. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(c). Sub Bagian Keuangan dan Aset

Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyusunan bahan penatausahaan keuangan, penatausahaan aset dan penyusunan bahan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Sub Bagian Keuangan dan Aset dipimpin oleh kepala Sub Bagian keuangan dan Aset yang dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris

Rincian tugas Sub Bagian keuangan dan Aset:

  1. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan dan kebijakan teknis lingkup Sub Bagian Keuangan dan Aset;
  2. Melaksanakan penatauahaan keungan Dinas;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan pemberian layanan administrasi bidang keuangan;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan dinas;
  5. Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah/ aset;
  6. Melaksakanan penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas;
  7. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif meliputi pengembangan destinasi dan daya tarik wisata, usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;

 

Bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;

 

Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan penyusunan bahan perencanaan lingkup Bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
  2. Penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan dan pengembangan destinasi wisata, daya tarik wisata dan usaha pariwisata serta ekonomi kreatif;
  3. Penyelenggaraan analisis dan penyusunan data kepariwisataan dan ekonomi kreatif;
  4. Penyelenggaraan pembinaan teknis pengembangan destinasi wisata, daya tarik wisata dan ekonomi kreatif;
  5. Penyelenggaraan penyusunan bahan standardisasi dan pengembangan sumber daya ekonomi kreatif;
  6. Penyelenggaraan fasilitasi kerjasama pengembangan destinasi wisata, daya tarik wisata, usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
  7. Penyelenggaraan penyusunan bahan pemberian rekomendasi izin usaha pariwisata;
  8. Penyelenggaraan koordinasi pengembangan destinasi wisata, daya tarik wisata, usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
  9. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
  10. Penyelengaraan fungsi lain terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, membawahkan: (a). Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;(b). Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata; (c). Seksi Ekonomi Kreatif.

(a).Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata

Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pengaturan, pengelolaan dan pelaksanaan pengembangan daya tarik wisata;

Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata yang dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;

 

Rincian tugas Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata:

  1. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan lingkup Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata dan destinasi pariwisata;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman pengembangan destinasi pariwisata dan daya tarik wisata;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama internasional pengembangan destinasi pariwisata dan daya tarik wisata;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama pengembangan pariwisata;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan sumber daya pariwisata;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kajian pariwisata;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan penerapan standardisasi bidang pariwisata;
  9. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana obyek wisata daerah;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan penataan sarana prasarana fasilitas obyek wisata daerah;
  11. Melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana obyek wisata daerah;
  12. Melaksanakan penyusunan bahan kebutuhan sarana dan prasarana wisata;
  13. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
  14. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(b).Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata

Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengawasan, pembinaan, pengendalian dan pengembangan usaha pariwisata;

Pengembangan Usaha Pariwisata, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata yang dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;

 

Rincian tugas Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata:

  1. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan lingkup Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan usaha pariwisata;
  3. Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi data penyedia jasa/usaha bidang kepariwisataan;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaraan widya wisata skala Kabupaten serta mengirim dan menerima peserta grup widya wisata;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan penyediaan informasi usaha pariwisata;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan pemberian rekomendasi pemberian izin pariwisata;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan kegiatan teknis pembinaan usaha dan penyelenggaraan usaha pariwisata;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan penetapan dan pelaksanaan pedoman penyelenggaraan widya wisata;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia usaha pariwisata;
  10. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pengembangan Usaha Pariwisata;
  11. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(c).Seksi Ekonomi Kreatif

Seksi Ekonomi Kreatif mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pengaturan, pengawasan, pembinaan dan pengembangan ekonomi kreatif meliputi seni, budaya, media, design, ilmu pengetahuan dan teknologi;

 

Seksi Ekonomi Kreatif, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Ekonomi Kreatif yang dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;

 

Rincian tugas Seksi Ekonomi Kreatif:

  1. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan lingkup Seksi Ekonomi Kreatif;
  2. Melaksanakan pengolahan data ekonomi kreatif sebagai bahan pengembangan ekonomi kreatif;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis penetapan ekonomi kreatif berbasis seni, budaya, media, design, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan ekonomi kreatif berbasis seni, budaya, media, design, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan ekonomi kreatif berbasis seni, budaya, media, design, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  6. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis ekonomi kreatif berbasis seni, budaya, media, design, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan penerapan standardisasi ekonomi kreatif berbasis seni, budaya, media, design, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan penetapan dan penyusunan pedoman ekonomi kreatif berbasis seni, budaya, media, design, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama dan pengembangan sumber daya ekonomi kreatif;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia ekonomi kreatif;
  11. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sumber daya ekonomi kreatif;
  12. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Ekonomi Kreatif;
  13. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengembangan ekonomi kreatif berbasis seni, budaya, media, design, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  1. Melaksanakan tugas lain terkait dengan tugas dan fungsinya.
  2. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas lingkup Seksi Ekonomi Kreatif
  3. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. 4. Bidang Pemasaran Pariwisata

Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan bidang pemasaran pariwisata meliputi promosi, pengembangan dan analisa pasar, kerjasama dan kemitraan;

 

Bidang Pemasaran Pariwisata, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata yang dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;

 

Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan penyusunan bahan perencanaan lingkup Bidang Pemasaran Pariwisata;
  2. Penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pomosi, pengembangan dan analisa pasar, kerjasama da.n kemitraan;
  3. Penyelenggaraan analisa data bahan promosi, kerjasama dan kemitraan;
  4. Penyelenggaraan penyusunan bahan kegiatan promosi kepariwisataan;
  5. Penyelenggaraan penyusunan bahan kegiatan pengembangan promosi, dan informasi pariwisata;
  6. Penyelenggaraan penyusunan bahan penetapan kebijakan pengembangan dan analisa pasar, promosi dan informasi pariwisata;
  7. Penyelenggaraan penyusunan bahan penetapan kebijakan pengembangan kerjasama dan kemitraan pariwisata;
  8. Penyelenggaraan penyusunan bahan koordinasi promosi, pengembangan dan analisa pasar, kerjasama dan kemitraan;
  9. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas lingkup Bidang Pemasaran Pariwisata;
  10. Penyelenggaraan fungsi lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pemasaran Pariwisata, membawahkan: (a). Seksi Promosi; (b). Seksi Pengembangan dan Analisa Pasar; (c). Seksi Kerjasama dan Kemitraan.

 

(a). Seksi Promosi

Seksi Promosi mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pengaturan, pengelolaan, pengembangan dan promosi pariwisata;

 

Seksi Promosi, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Promosi yang dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata.

 

Rincian tugas Seksi Promosi:

  1. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan lingkup Seksi Promosi;
  2. Melaksanakann dan analisa data kepariwisataan sebagai bahan kegiatan promosi;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan pembentukan pusat pelayanan informasi pariwisata skala Kabupaten;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan sistem informasi promosi pariwisata;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan penetapan dan pelaksanaan pedoman perencanaan pemasaran pariwisata;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan penetapan dan pelaksanaan pedoman partisipasi dan penyelenggaraan pameran/event pariwisata di dalam negeri dan luar negeri;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan pengadaan sarana promosi dan informasi pariwisata;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan pembentukan perwakilan kantor pemasaran pariwisata dalam negeri;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan event promosi di luar negeri dengan provinsi dan pemerintah pusat;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan penerapan branding pariwisata nasional dan penetapan tagline pariwisata;
  11. Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan promosi dan pemasaran pariwisata;
  12. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas lingkup Seksi Promosi; ;
  13. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(b). Seksi Pengembangan dan Analisa Pasar

Seksi Pengembangan dan Analisa Pasar, mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyiapan bahan pengkajian, bahan kebijakan dan kegiatan analisa pengembangan pemasaran, analisa pasar dan kebutuhan pariwisata;

 

Seksi Pengembangan dan Analisa Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pengembangan dan Analisa Pasar yang dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata;

 

Rincian tugas Seksi Pengembangan dan Analisa Pasar:

  1. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan lingkup Seksi Pengembangan dan Analisa Pasar;
  2. Melaksanakan pengolahan dan analisa data pengembangan dan analisa pasar;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan kajian dan data pengembangan dan analisa pasar;
  4. Melaksanakan kajian rancangan pengembangan pemasaran pariwisata;
  5. Melaksanakan kajian analisis kebutuhan pengembangan dan analisa pasar;
  6. Melaksanakan koordinasi kegiatan pengembangan dan analisa pasar;
  7. Melaksanakan kajian bahan kebijakan fasilitasi pengembangan dan analisa pasar;
  8. Melaksanakan kajian bahan kebijakan teknis hasil pengembangan dan analisa pasar;
  9. Melaksanakan kajian bahan evaluasi pengembangan dan analisa pasar;
  10. Melaksanakan evaluasi proses, pasca dan dampak hasil pengembangan dan analisa pasar;
  11. Melaksanakan pengembangan dan analisa pasar;
  12. Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  13. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pengembangan dan Analisa Pasar;
  14. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(c).Seksi Kerjasama dan Kemitraan

Seksi Kerjasama dan Kemitraan mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pengaturan, pengembangan kerjasama dan kemitraan pariwisata;

 

Seksi Kerjasama dan Kemitraan) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Kerjasama dan Kemitraan pariwisata yang dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata;

 

Rincian tugas Seksi Kerjasama dan Kemitraan:

  1. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan lingkup Seksi Kerjasama dan Kemitraan;
  2. Melaksanakan pengolahan dan analisa data kepariwisataan untuk kebutuhan kegiatan kerjasama ‘dan kemitraan pemasaran pariwisata;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan penetapan dan pelaksanaan pedoman kerjasama dan kemitraan pemasaran pariwisata;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama dan kemitraan pemasaran pariwisata;
  5. Melaksanakan kerjasama dan kemitraan pemasaran pariwisata;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan kawasan startegis pariwisata Kabupaten;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi kerjasama dan kemitraan pariwisata;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  9. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas lingkup Seksi Kerjasama dan Kemitraan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Bidang Kepemudaan

Bidang Kepemudaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan teknis dan pengembangan kepemudaan, keolahragaan, sarana dan prasarana pemuda dan olahraga;

 

Bidang Kepemudaan) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Kepemudaan yang dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;

 

Dalam menyelenggarakan tugasnya Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi dalam :

  1. Penyelenggaraan penyusunan bahan perencanaan lingkup Bidang Kepemudaan;
  2. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda;
  3. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang kepemimpinan, kepeloporan dan kemitraan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahan pemuda;
  4. Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan, kepeloporan dan kemitraan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahan pemuda;
  5. Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda;
  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemimpinan, kepeloporan dan kemitraan pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahan pemuda;
  8. Penyelenggaraan identifikasi dan analisis data kepemudaan dan sarana prasarana kepemudaan;
  9. Penyelenggaraan penyusunan kebutuhan sarana prasarana untuk kegiatan kepemudaan;
  10. Penyelenggaraan penyaluran bantuan sarana prasarana untuk pembinaan dan pengembangan kegiatan kepemudaan;
  11. Penyelenggaraan koordinasi dan pengembangan pelaksanaan kegiatan kepemudaan;
  12. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas lingkup Bidang Kepemudaan;
  13. Penyelenggaraan fungsi lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Kepemudaan, membawahkan;

(a). Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Pemuda;dan

(b). Seksi Kepeloporan, Kepemimpinan dan Kewirausahaan Pemuda;

(a). Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Pemuda

Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Pemuda mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan, supervisi pemberdayaan pemuda;

 

Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Pemuda    dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pemberdayaan  Kelembagaan Pemuda yang dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kepemudaan;

 

Rincian tugas Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Pemuda:

  1. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan lingkup Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Pemuda;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda, peningkatan kreativitas pemuda, kemitraan pemuda, infrastruktur, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang peningkatan sumber daya pernuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda, peningkatan kreativitas pemuda, kemitraan pemuda, infrastruktur, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan sumber daya pemuda, peningkatan wawasan pemuda, peningkatan kapasitas pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda, peningkatan kreativitas pemuda, kemitraan pemuda, infrastruktur, organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
  5. Penyelenggaraan identifikasi dan analisa data kepemudaan dan sarana prasarana kepemudaan;
  6. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan inventarisasi data kegiatan kepemudaan, pemberdayaan pemuda dan organisasi kepemudaan;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan kebijakan pengembangan kemitraan pemerintah dengan masyarakat, keserasian kebijakan dan pemberdayaan pemuda dalam pembangunan;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan peningkatan peran serta dan pembangunan kapasitas dan kompetensi lembaga kepemudaan;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi, kerjasama dan pemberian dukungan aktivitas kepemudaan lintas Kecamatan, skala Kabupaten, Provinsi, Nasional dan Internasional;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan pembangunan pusat pemberdayaan pemuda dan , pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemudaan;
  11. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi bidang kepemudaan meliputi koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah daerah dan lembaga non pemerintah;
  12. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan kegiatan kepemudaan serta pengaturan pengawasan terhadap pelaksanaan norma dan standar bidang kepemudaan;
  13. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Pemuda;
  14. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

5.2. Seksi Kepeloporan, Kepemimpinan dan Kewirausahaan Pemuda

Seksi Kepeloporan, Kepemimpinan dan Kewirausahaan Pemuda mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, koordinasi, pembinaan dan pengawasan kepeloporan, kepemimpinan dan kewirausahaan pemuda.

 

Seksi Kepeloporan, Kepemimpinan dan Kewirausahaan Pemuda dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Kepeloporan, Kepemimpinan dan Kewirausahaan Pemuda yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kepemudaan;

 

Rincian tugas Seksi Kepeloporan, Kepemimpinan dan Kewirausahaan Pemuda:

  1. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan Seksi Kepeloporan, Kepemimpinan dan Kewirausahaan Pemuda;
  2. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang kepemimpinan, kepeloporan dan kemitraan pemuda, penghargaan pemuda serta kewirausahan pemuda;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kepemimpinan, kepeloporan dan kemitraan pemuda penghargaan pemuda serta kewirausahan pemuda;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemimpinan, kepeloporan dan kemitraan pemuda penghargaan pemuda serta kewirausahan pemuda;
  5. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas lingkup Seksi Kepeloporan, Kepemimpinan dan Kewirausahaan Pemuda;
  6. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Bidang Olahraga

Bidang Olahraga mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan, pelaksanaan, pemberdayaan, pembudayaan olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;

 

Bidang Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Olahraga yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;

 

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Olahraga mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan penyusunan bahan perencanaan lingkup Bidang Olahraga;
  2. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
  3. Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
  4. Pemberian bimbingan teknis bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pengelolaan pembinaan sentra olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga;
  5. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang pembibitan, iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi infrastruktur olahraga;
  6. Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pembibitan, iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi infrastruktur olahraga;
  7. Pemberian bimbingan teknis di bidang pembibitan, iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi infrastruktur olahraga;
  8. Penyelenggaraan administrasi lingkup bidang olahraga;
  9. Penyelenggaraan penyusunan kebutuhan sarana prasarana untuk kegiatan olahraga;
  10. Penyelenggaraan penyusunan bahan koordinasi dan pengembangan pelaksanaan kegiatan olahraga;
  11. Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga;
  12. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas lingkup Bidang Olahraga;
  13. Penyelenggaraan fungsi lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Olahraga, membawahkan;

(a). Seksi Pemberdayaan Olahraga; dan

(b).Seksi Pengembangan Organisasi, Kejuaraan dan Sarana Prasarana Olahraga;

(a). Seksi Pemberdayaan Olahraga

SeksiPemberdayaan Olahraga mempunyai tugas pokok Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pembinaan, pengawasan pemberdayaan dan pembudayaan olahraga;

 

Seksi Pemberdayaan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pemberdayaan Olahraga yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Olahraga;   ‘

Rincian tugas Seksi Pemberdayaan Olahraga:

  1. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan lingkup Seksi Pemberdayaan Olahraga;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan olahraga pendidikan;
  5. Pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan;
  6. Melaksanakan pengolahan dan inventarisasi data kegiatan pembudayaan dan pemberdayaan olahraga serta peningkatan jasmani masyarakat;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan kegiatan olahraga prestasi dan rekreasi aparatur pemerintah;
  8. Melaksanakan pengembangan pemberdayaan dan pembudayaan olahraga;
  9. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pemberdayaan Olahraga;
  10. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(b) Seksi Pengembangan Organisasi Kejuaraan dan Sarana Prasarana olahraga

 

Seksi Pengembangan Organisasi, Kejuaraan dan Sarana Prasarana Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan kebijakan teknis sarana dan prasarana pemuda dan olahraga;

 

Seksi  Pengembangan Organisasi, Kejuaraan  dan Sarana Prasarana Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pengembangan Organisasi, Kejuaraan dan Sarana Prasarana Olahraga yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Olahraga;

 

Rincian tugas Seksi Pengembangan Organisasi, Kejuaraan dan Sarana Prasarana Olahraga:

  1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengembangan Organisasi, Kejuaraan dan Sarana Prasarana Olahraga;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembibitan, iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi, penghargaan olahraga, pengelolaan pembinaan sentra olahraga serta standardisasi infrastruktur olahraga;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pembibitan, iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga, penghargaanolahraga dan olahraga prestasi, pengelolaan pembinaan sentra olahraga serta standardisasi infrastruktur olahraga;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang pembibitan, iptek dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga, penghargaan olahraga dan olahraga prestasi, pengelolaan pembinaan sentra olahraga serta standardisasi infrastruktur olahraga;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi pernbinaan orga.nisasi olahraga;
  6. Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi data kebutuhan infrastruktur olahraga;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan agenda olahraga di daerah;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan penyediaan dan pengelolaan infrastruktur olahraga;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis penggunaan serta pemeliharaan sarana prasarana olahraga;
  10. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas lingkup Seksi Pengembangan Organisasi, Kejuaraan dan Sarana Prasarana Olahraga;
  11. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

https://siapdok.id/wp-content/uploads/pkv/ https://siapdok.id/wp-content/uploads/bq/ https://siapdok.id/wp-content/uploads/dq/